Restorasi Tragedi ‘98?
![]() |
Gambar oleh Rudall30, diunduh melalui istockphoto.com |
Penulis: Faridhotul Khasanah (Ketua Bidang HPKP PK IMM Ushuluddin dan Filsafat)
Belakangan ini, revisi Undang-Undang TNI ramai diperbincangkan dan menjadi bahan perdebatan. Ada yang melihatnya sebagai langkah positif untuk memperkuat pertahanan negara, tetapi ada pula yang khawatir bahwa keterlibatan militer dalam urusan sipil akan semakin meluas. Untuk memahami mengapa isu ini begitu kontroversial, mari kita lihat dari dua sisi: pro dan kontra.
Mengapa Revisi UU TNI Didukung?
Bagi pendukung revisi UU TNI, kebijakan ini dianggap sebagai langkah yang diperlukan agar TNI lebih relevan dengan tantangan zaman. Beberapa alasan yang dikemukakan antara lain: perpanjangan usia pensiun, keterlibatan TNI dalam sektor sipil, dan adaptasi terhadap tantangan global.
Dengan memperpanjang usia pensiun prajurit, pengalaman serta keahlian personel senior tetap dapat dimanfaatkan untuk menghadapi ancaman yang semakin kompleks.
Selain itu, penempatan prajurit aktif di beberapa lembaga negara dinilai dapat meningkatkan efektivitas birokrasi, terutama dalam bidang pertahanan dan keamanan.
Ancaman seperti serangan siber, terorisme, dan bencana alam memerlukan respons cepat dan koordinasi yang kuat. Jika TNI dapat lebih terlibat, diharapkan respons terhadap ancaman tersebut menjadi lebih sigap dan efisien.
Mengapa Revisi UU TNI Ditolak?
Di sisi lain, banyak pihak menolak revisi ini karena dikhawatirkan dapat menjadi kemunduran bagi demokrasi. Salah satu kekhawatiran utama adalah kemiripan dengan konsep Dwifungsi ABRI di era Orde Baru, di mana militer memiliki peran ganda dalam pemerintahan, yang justru menghambat proses demokratisasi.
Banyak yang khawatir bahwa revisi ini akan membuka jalan bagi keterlibatan militer yang lebih luas dalam urusan sipil, seperti yang pernah terjadi di masa lalu.
Selain itu, jika terlalu banyak prajurit aktif yang ditempatkan dalam jabatan sipil, dikhawatirkan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan akan berkurang, terutama jika ada kepentingan tertentu di balik kebijakan tersebut.
Kekhawatiran lainnya adalah regenerasi di tubuh TNI sendiri. Dengan usia pensiun yang lebih panjang, prajurit muda mungkin akan kesulitan mendapatkan kesempatan untuk naik pangkat dan berkembang dalam karier militernya.
Bagi mereka yang menolak, revisi ini bukan hanya soal perubahan kebijakan, tetapi juga menyangkut keseimbangan antara militer dan demokrasi di Indonesia.
Mengenang Tragedi ‘98
Jika kita melihat sejarah, keterlibatan militer dalam pemerintahan pernah sangat dominan pada masa Orde Baru (1966-1998). Saat itu, konsep Dwifungsi ABRI memberikan peran ganda kepada militer, yaitu sebagai kekuatan pertahanan sekaligus kekuatan sosial-politik.
Dampaknya, banyak jabatan strategis di pemerintahan diisi oleh perwira aktif, mulai dari gubernur, bupati, hingga menteri.
Di satu sisi, stabilitas politik tetap terjaga, terutama setelah ketidakpastian pada era sebelumnya. Namun, di sisi lain, kekuasaan yang terlalu besar di tangan militer justru menghambat demokrasi, membatasi kebebasan sipil, dan melemahkan pengawasan terhadap pemerintah.
Kritik dan oposisi sering kali dibungkam, serta kebijakan lebih banyak dibuat berdasarkan perspektif keamanan daripada kesejahteraan masyarakat.
Puncaknya terjadi pada tahun 1998, ketika krisis ekonomi melanda dan rakyat semakin frustrasi dengan pemerintahan yang otoriter. Demonstrasi besar-besaran yang dipimpin mahasiswa pecah di berbagai kota, menuntut reformasi dan turunnya Presiden Soeharto.
Namun, aksi demonstrasi ini direspons dengan kekerasan oleh aparat keamanan. Banyak mahasiswa dan aktivis menjadi korban, baik yang mengalami kekerasan, penghilangan paksa, hingga meninggal dunia. Tragedi Trisakti dan Semanggi menjadi contoh nyata betapa represifnya negara terhadap suara rakyat saat itu.
Seperti yang digambarkan dalam novel "Tentang Kamu" karya Tere Liye, situasi saat itu sangat tidak kondusif, “Belasan orang kehilangan nyawa, puluhan luka, ratusan orang tertangkap. Belum lagi, lebih dari 800 mobil dan 140 gedung harus dibakar. Ampun deh, ngeri banget.” Dari kutipan ini, kita bisa membayangkan betapa mencekamnya kondisi saat itu.
Setelah Reformasi 1998, Indonesia berusaha memisahkan peran militer dari politik melalui berbagai perubahan kebijakan, salah satunya dengan menghapuskan Dwifungsi ABRI dan memisahkan Polri dari TNI.
Kini, dengan revisi UU TNI yang telah disahkan, ada kekhawatiran bahwa reformasi yang diperjuangkan dengan susah payah akan mengalami kemunduran.
Kembali Ke Masa Sekarang
Saat ini, revisi Undang-Undang TNI bukan lagi sekadar wacana, tetapi sudah resmi disahkan. Artinya, berbagai ketentuan yang sebelumnya menjadi perdebatan kini akan mulai diimplementasikan.
Namun, pengesahan ini tidak serta-merta mengakhiri polemik, justru membuka tantangan baru dalam praktiknya. Apakah regulasi ini benar-benar akan memperkuat pertahanan negara tanpa mengancam supremasi sipil? Bagaimana mekanisme pengawasan terhadap peran militer dalam sektor sipil akan diterapkan?
Hal yang paling penting ke depan adalah memastikan bahwa implementasi undang-undang ini tetap dalam koridor demokrasi dan supremasi hukum.
Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi fokus utama agar tidak terjadi penyimpangan yang berpotensi membawa kita mundur ke era yang lebih otoriter.
Masyarakat sipil, akademisi, dan pemangku kebijakan harus terus mengawal perkembangan ini agar revisi yang sudah disahkan benar-benar membawa manfaat bagi bangsa, bukan sebaliknya.
Diskusi dan pengawasan publik harus terus berjalan agar kebijakan ini benar-benar sesuai dengan kepentingan nasional tanpa mengorbankan prinsip demokrasi yang telah diperjuangkan sejak Reformasi 1998.
Editor: Belly Ubaidila