Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Muhammadiyah dan Langkah Menuju Kalender Hijriyah Global Tunggal

 

Gambar oleh Kutaytanir, diunduh memalui iStock.com
Penulis: Qurrota A’yun (Ketua Bidang Media dan Komunikasi PK IMM Leviathan)


Setiap tahun, perbedaan dalam penentuan awal bulan Hijriyah seperti Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijah menjadi topik pembicaraan yang hangat di Indonesia. Ketika awal Dzulhijah 1445 Hijriyah kemarin, Indonesia dan Makkah memulai bulan Dzulhijah pada hari yang berbeda, hal ini memicu diskusi yang menarik di kalangan masyarakat. Perbedaan ini biasanya disebabkan oleh metode dan kriteria dalam penentuan awal bulan yang berbeda antara negara-negara. 

Salah satu dari permasalahan tersebut, Muhammadiyah telah memutuskan untuk mengubah kriteria penentuan awal bulan dari kriteria wujudul hilal ke Kalender Hijriyah Global Tunggal (KHGT). KHGT merupakan kalender Hijriyah global tunggal dengan prinsip satu hari satu tanggal di seluruh dunia. 

Di Muhammadiyah sendiri, metode penyusunan kalender telah mengalami beberapa perubahan dan penyempurnaan. Awalnya, Muhammadiyah menggunakan kriteria ijtimak qablal ghurub hingga tahun 1950 sampai 1960-an. Pada 1970 sampai 1980-an beralih ke kriteria imkanur rukyah sebagai jalan tengah antara hisab dan rukyah. 

Pada 1990 sampai 2024, menggunakan kriteria wujudul hilal untuk mendapatkan kepastian ilmiah dan syar'i. kemudian Mulai 1446 H/2024 M, Muhammadiyah beralih ke Kalender Hijriah Global Tunggal. Perubahan ini akan mulai diberlakukan pada 1446 Hijriyah yang jatuh pada tanggal 7 Juli 2024 Masehi. 

Ayat-ayat Al-Qur'an yang terkait dengan Kalender Islam Global, antara lain dalam surah-surah seperti at-Taubah (9): 36, surah Yasin (36): 38-40, surah al-Isra (17): 12, surah Yunus (10): 5, surah al-An'am (6): 96-97, surah al-Kahf (18): 25, surah Ibrahim (14): 33, surah az-Zumar (39): 5, surah al-Anbiya (21): 33, surah al-Baqarah (2): 189, surah ar-Rahman (55): 5, surah ar-Ra'd (13): 2, surah Luqman (31): 29, surah Fatir (35): 13, dan surah Nuh (71): 16. Dari surat surat tersebut memberikan landasan penting bagi Muhammadiyah dalam pengembangan KHGT.

Pembahasaan mengenai KHGT, dimulai dengan simposium internasional yang mengusung penyatuan kalender Hijriyah internasional pada tahun 2007, Muhammadiyah telah mengkaji pentingnya KHGT. Gagasan ini terus dikembangkan dan disosialisasikan, hingga mendapat dukungan pada Muktamar Muhammadiyah ke-47 di Makassar tahun 2015, di mana isu Kalender Islam Global dimasukkan sebagai putusan penting dalam Tanfidz Keputusan Muktamar. Dan pada Muktamar ke-48 di Solo, isu ini ditegaskan kembali dalam Risalah Islam Berkemajuan.

Adapun dalam Kongres Internasional Penyatuan Kalender Hijriah yang diadakan di Istanbul, Turki, pada 28-30 Mei 2016 dengan melibatkan ulama syariah dan ahli astronomi dari hampir 60 negara, yang ternyata juga sejalan dengan ijtihad Muhammadiyah dalam membentuk KHGT. Namun keputusan formal Muhammadiyah untuk kalender global internasional telah ada sejak Muktamar Makassar tahun 2015. 

Meskipun KHGT Muhammadiyah mengadopsi hasil putusan Kongres Turki 2016, keputusan tersebut tidak secara formal mengikat. Muhammadiyah telah berkomitmen untuk mewujudkan Kalender Islam Global Internasional jauh sebelum tahun 2016, sehingga meskipun hasil putusan Kongres Turki penting, itu bukan penentu utamanya. 

Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) telah menyiapkan KHGT untuk 100 tahun ke depan, dari tahun 1444-1543 H / 2022-2119 M. Parameter KHGT ini mengadopsi kesepakatan dari Parameter Istanbul 2016 yang menetapkan bahwa, seluruh kawasan dunia dianggap sebagai satu kesatuan matlak di mana bulan baru dimulai secara bersamaan di seluruh dunia. 

Bulan baru dimulai apabila kriteria sudut elongasi mencapai 8 derajat atau lebih dan ketinggian hilal mencapai 5 derajat atau lebih (IR 5+8) terpenuhi sebelum pukul 12:00:00 tengah malam waktu GMT. Untuk koreksi kalender, jika kriteria tersebut terpenuhi setelah lewat tengah malam pukul 00:00:00 waktu GMT, bulan baru akan ditetapkan dengan ketentuan bahwa imkanur rukyat telah terjadi di suatu tempat di belahan bumi manapun, dan ijtimak di New Zealand terjadi sebelum fajar. Jika imkanur rukyat tersebut terjadi di wilayah daratan Benua Amerika, bulan baru tetap dapat dimulai pada hari itu. 

Prinsip dari KHGT diantaranya yang pertama, KHGT mempertimbangkan penerimaan Hisab sebagaimana dijelaskan dalam QS. 55: 5. Kedua, KHGT menetapkan prinsip transfer Imkanur Rukyat sesuai dengan ketentuan QS. 2: 187. Ketiga, KHGT menegaskan kesatuan Matlak (ittihad al-mathali‘) tanpa perbedaan pendapat (ikhtilaf al-mathali’). Keempat, KHGT menjaga keselarasan hari dan tanggal di seluruh dunia. Dan kelima, KHGT menerima garis tunggal internasional sebagai landasan pemulaiannya.

Dengan beralihnya Muhammadiyah dari kriteria wujudul hilal ke KHGT, langkah ini tidak hanya menjawab tantangan dalam menetapkan awal bulan secara lebih seragam dan global, tetapi juga mengarahkan ke arah kesatuan kalender Islam secara luas. Perubahan ini menunjukkan komitmen Muhammadiyah untuk memperbaiki sistem kalender Islam dengan harapan dapat mempromosikan konsistensi dalam praktik keagamaan di seluruh dunia. Dengan langkah ini, Muhammadiyah mengukuhkan perannya dalam memajukan peradaban Islam sesuai dengan kebutuhan zaman.

Editor: Etika Chandra Dewi 

Redaksi IMM UINSA
Redaksi IMM UINSA Tim Redaksi RPK KOORKOM IMM UINSA